SURABAYA, iNews.id - Seorang petani berinisial BI (50) warga Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi. BI diringkus karena melecehkan anak gadis di Sampang selama enam bulan sampai melahirkan.
Pelaku BI ditangkap anggota kepolisian usai menjadi buronan. Aksi bejatnya dilakukan pada malam hari di kamar korban di rumah Dusun Lembenah, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan sejak Januari sampai Juni 2019. Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, pelaku memaksa anak baru gede (ABG) itu dengan ancaman perkataan kejam jika tidak menuruti nafsu BI.
Tangani Pasien Corona, Pemprov Jatim Siapkan 470 Tenaga Medis Baru
"Apabila kamu tidak mau menuruti kemauan saya, maka kamu dan orangtuamu yang di Malaysia akan saya bunuh," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliyang meniru ucapan tersangka, Sabtu (4/4/2020).
Mendengar ancaman itu, korban merasa ketakutan dan tidak dapat berbuat apapun. Pada akhirnya, pelaku leluasa melampiaskan nafsu terhadap korban ibarat hubungan intim suami istri.
Tragis, Ayah Ibu dan Anak Tewas Terperosok ke Septic Tank di Bondowoso
"Pelaku melakukan persetubuhan berulang-kali bersama korban dengan cara memaksa dan acaman," lanjutnya.