Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Takbir Keliling Dilarang, Kapolrestabes Surabaya: Melanggar Kami Tindak  

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:05:00 WIB
Takbir Keliling Dilarang, Kapolrestabes Surabaya: Melanggar Kami Tindak  
Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya mengancam akan menindak tegas warga yang nekat menggelar takbir keliling. Ancaman tersebut disampaikan menyusul larangan takbir keliling yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.  

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar takbiran. Hanya saja, kegiatan tersebut harus dilakukan di musala atau masjid, tidak di jalanan. 

"Takbiran tidak boleh dilakukan dengan berkerumun. Apalagi di jalan raya. Apabila nanti ditemukan takbir keliling, kami akan melakukan penindakan," katanya, Selasa (11/5/2021). 

Namun, penindakan akan dilakukan humanis. pihaknya akan lakukan upaya-upaya yang sifatnya persuasif. "Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," katanya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. SE tersebut melarang warga menggelar takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut