Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka, Pelantikan 100 Perangkat Desa Tertunda 

Selasa, 11 Mei 2021 - 11:01:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka, Pelantikan 100 Perangkat Desa Tertunda 
Penampakan Kantor Pemkab Nganjuk pasca penetapan bupati Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka, Selasa (11/5/2021). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).
Advertisement . Scroll to see content

NGANJUK, iNews.id - Sejumlah kegiatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk tertunda pascapenetapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka. Beberapa di antaranya pelantikan lebih dari 100 perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk M Yasin mengatakan, selain pelantikan perangkat desa, pelayanan aktivitas di empat kecamatan juga terganggu. Ini karena empat camat tersebut ikut terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keempat kecamatan itu yakni Kecamatan Berbek, Pace, Loceret dan Kecamatan Tanjunganom. "Layanan pasti terganggu (salah satunya administrasi kependudukan). Tetapi secepatnya kami akan tunjuk pelaksana," katanya, Selasa (11/5/2021). 

Sementara itu, suasana di Kantor Pemkab Nganjuk, terpantau normal pada Selasa (11/5/2021) pagi. Ratusan pegawai datang dan melakukan presensi untuk memulai aktivitas. Para pegawai mengaku tahu dan kaget atas penangkapan bupati oleh KPK. Namun, mereka enggan menanggapinya. 

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Pemkab Nganjuk, bupati bersama empat camat dan beberapa pegawai dibawa Bareskrim Polri dan KPK ke Jakarta. Upaya hukum ini dilakukan setelah bupati dan beberapa camat tertangkap tangan oleh KPK.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut