Tak Pakai Masker, Pilih Bayar Denda Rp150.000 atau Penjara 3 Hari
Mereka rata-rata didenda Rp150.000 subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500.000, sedangkan untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150.000, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Zaini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp500.000," kata Sumardji.
Editor: Donald Karouw