Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, Pilih Bayar Denda Rp150.000 atau Penjara 3 Hari

Selasa, 15 September 2020 - 02:32:00 WIB
Tak Pakai Masker, Pilih Bayar Denda Rp150.000 atau Penjara 3 Hari
Pelanggar aturan protokol kesehatan tak pakai masker di Sidoarjo jalani sidang di tempat. (Foto: iNews/Bambang Pramono)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Masyarakat yang masih kurang sadar akan protokol kesehatan siap-siap untuk mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Bagi yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung sidang di tempat dan wajib bayar denda Rp150.000 subsider tiga bulan penjara.

Aturan ini diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Senin (14/9/2020). Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub di Sidoarjo akan gencar melakukan razia untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan.

Pantauan iNews, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2020). Baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Baik itu pengendara motor, penumpang angkutan umum hingga pengguna mobil pribadi.

Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berbeda dengan razia sebelumnya, saat ini sudah mulai diberlakukan denda Rp150.000 atau hukuman penjara tiga hari bagi warga yang melanggar aturan tidak memakai masker.

Razia ini juga didukung Hakim PN Sidoarjo dan Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Para pelanggar aturan protokol kesehatan ini akan langsung menjalani sidang di tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut