Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, 25 Warga Surabaya Dihukum Memberi Makan Penderita Gangguan Jiwa

Minggu, 28 Juni 2020 - 16:00:00 WIB
Tak Pakai Masker, 25 Warga Surabaya Dihukum Memberi Makan Penderita Gangguan Jiwa
Pelaku pelanggaran memberi makan orang dengan gangguan jiwa di Liponsos Keputih. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama jajaran kepolisian, menyasar warga yang tidak memakai masker. Hasilnya, 25 warga diamankan dan diberi sanksi memberikan makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, razia gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru. Kali ini, razia menyasar jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.

“Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tadi pagi kita kirim ke Liponsos. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” kata Eddy, Minggu (28/06/2020).

Selain dihukum membersihkan sampah, mereka juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Setelah itu mereka kita kasih makan pagi sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang,” katanya.

Dia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker, tetapi membawa KTP, maka identitas diri mereka disita selama 14 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut