Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya

Selasa, 21 Januari 2020 - 23:25:00 WIB
Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Menurut Eddy, kata pribumi yang dimaksud dalam aturan RW 03, Bangkingan tersebut sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara nonpribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.

“Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut