Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya
Selasa, 21 Januari 2020 - 23:25:00 WIB
“Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Menurut Eddy, kata pribumi yang dimaksud dalam aturan RW 03, Bangkingan tersebut sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara nonpribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.
“Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata,” katanya.
Editor: Maria Christina