Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya

Selasa, 21 Januari 2020 - 23:25:00 WIB
Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat suara mengenai surat edaran bagi warga RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang viral di media sosial. Isi surat itu viral karena menyebutkan kata pribumi dan nonpribumi.

Kepala Badan Penataan Bangunan (BPB) dan Linmas Pemkot Surabaya Eddy Christijanto membenarkan peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkungan tersebut. Peraturan tersebut berlaku sejak Minggu, 12 Januari 2020.

Menurut Eddy, masing-masing RW sejatinya bebas membuat aturan. Syaratnya, aturan tersebut mendapat persetujuan bersama dari warga dan pihak kelurahan.

 

BACA JUGA:

Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

Polisi Tes Kejiwaan Ketua Ikatan Gay Tulungagung yang Cabuli 11 Anak Laki-Laki

 

Meski begitu, Eddy menyayangkan penggunaan kata pribumi dan nonpribumi karena berkonotasi rasis. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 26 dan 1998, kata pribumi dan nonpribumi tak boleh digunakan lagi karena akan menimbulkan rasialisme.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut