Surat Dicabut, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Batal Gelar Salat Idul Fitri
Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H/2020 nanti. Informasi pembatalan salat tersebut kata Helmy juga sudah disampaikan kepada masyarakat umum.
Diketahui, Pemprov Jatim sebelumnya membolehkan salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No.451/7809/012/2020, tertanggal 14 Mei 2020.
Adapun bunyi surat itu, bahwa salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Surat tersebut dikeluarkan Pemprov Jatim berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Editor: Ihya Ulumuddin