Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Suami di Jember Sekap-Aniaya Istri di Kandang Sapi Ditetapkan Tersangka

Senin, 18 Maret 2024 - 17:26:00 WIB
Suami di Jember Sekap-Aniaya Istri di Kandang Sapi Ditetapkan Tersangka
Seorang suami yang menganiaya istrinya di kandang sapi Kabupaten Jember ditetapkan tersangka kasus KDRT. (Foto: Dok.iNew
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Jember yang tega menganiaya istri sendiri dan menyekapnya di kandang sapi ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif mengatakan, tersangka Hermawan terbukti melakukan penganiayaan atas istrinya hingga membuat korban menderita luka-luka di beberapa tubuhnya seperti di bagian muka, tangan dan kakinya lantaran dipukul rotan.

“Suami korban kini telah menjadi tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, tersangka Hermawan saat ini ditahan di Polsek Wuluhan hingga pemeriksaan selesai sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kondisi istri tersangka, Supriati (46) kini berangsur membaik usai mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut