Soekarwo Minta Kejati Usut Penyimpangan Dana PT Jamkrida Rp6,3 Miliar
Untuk menjaga kelangsungan usaha PT Jamkrida, Soekarwo mengaku telah menyiapkan pengganti direktur utama. "Sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut," katanya.
Kepala Biro Perekonomian Jatim Aris Mukiyono mengatakan, bahwa persoalan PT Jamkrida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan, kata dia, Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun lalu. "Sejak saat itu (1,5 tahun lalu) ada indiksi Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi," kata pria yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim ini.
Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017. OJK menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp.6,3 miliar.
"Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket," kata Aris Mukiyono.
Menurut Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. "Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki