Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Soekarwo Minta Kejati Usut Penyimpangan Dana PT Jamkrida Rp6,3 Miliar

Senin, 05 November 2018 - 19:15:00 WIB
Soekarwo Minta Kejati Usut Penyimpangan Dana PT Jamkrida Rp6,3 Miliar
Gubernur Jatim Soekarwo. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menjaga kelangsungan usaha PT Jamkrida, Soekarwo mengaku telah menyiapkan pengganti direktur utama. "Sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut," katanya.

Kepala Biro Perekonomian Jatim Aris Mukiyono mengatakan, bahwa persoalan PT Jamkrida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan, kata dia, Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun lalu. "Sejak saat itu (1,5 tahun lalu) ada indiksi Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi," kata pria yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim ini.

Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017. OJK menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp.6,3 miliar.

"Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket," kata Aris Mukiyono.

Menurut Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. "Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut