Siswi SMA Penyuka Sesama Jenis Ditangkap saat Cabuli Korban di Tulungagung
Kamis, 12 September 2019 - 21:40:00 WIB
“Dua-duanya masih pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan pelaku kelas XII,” ucapnya.
Di hadapan polisi, NN mengaku memiliki kecenderungan suka dengan sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Kedekatannya dengan korban baru sejak tiga bulan lalu. Selama itu, dia mengaku sudah berulang kali berhubungan badan.
Atas perbuatan, pelaku NN disangkakan dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw