“Saya bilang saya suka sama kamu dan mau bertanggung jawab,” kata pelaku di Polres Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2019).
Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di depan petugas, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.
Menurut Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi mengatakan pelaku pada malam kejadian, pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengatakan serius dan siap bertanggung jawab dan dari pengakuan korban, hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali,” kata Harviadhi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian luar dan pakaian dalam korban serta satu unit handphone disita polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Umaya Khusniah