Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Bela Diri Nasional Tersangka Pencabulan Atlet Ditahan Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 07 September 2022 - 10:52:00 WIB
Sidang Vonis Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kasus kekerasan seksual SMA SPI di PN Kota Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kekerasan seksual SMA SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Dia berharap hakim memutus bersalah Julianto.

Arist juga mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Julianto berdasarkan tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan Komnas Perlindungan Anak dan korban maksimal 15 tahun ditambah hak restitusi dari korban Rp45 juta," kata Arist.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut