Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tertutup, Dosen Fisip Universitas Jember Didakwa Pasal Pencabulan

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:13:00 WIB
Sidang Tertutup, Dosen Fisip Universitas Jember Didakwa Pasal Pencabulan
llustrasi. Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference. (Foto: Kejari Jember)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.

Adik Sri Sumarsih mengatakan, dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan. JPU Kejari Jember menambahkan juga Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember. Namun, dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak itu pula, dia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut