Sidang Suap APBD Malang, Saksi Tegaskan Nanda Tak Terima Uang Pokir
Penasihat Hukum Yaqud Ananda Gubdan, Patra M Zein mengatakan, dari semua kesaksian di persidangan, tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.
“Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang didakwakan kepada Nanda. Tapi, nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,” ujar Patra.
Dia menambahkan, berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, tampak jelas jika Yaqud tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.
“Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu-menahu, dan tidak pernah menerima uang pokir. Saksi sudah menguatkan itu,” katanya.
Yaqud dalam sidang sebelumnya menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian atas perkara yang didakwakan kepadanya. Politisi Partai Hanura itu mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya tidak menerima gratifikasi sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa KPK. Sementara dakwaan Jaksa KPK, Yaqud didakwa menerima gratifikasi Rp15 juta sebagai kompensasi persetujuan APBD Kota Malang tahun 2015.
Untuk diketahui, Yaqud satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi APBD 2015 tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton sebesar Rp700 juta. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan APBD 2015. Selain gratifikasi Rp700 juta, juga ada janji fee sekian persen dari APBD bila anggaran resmi diketok.
Editor: Maria Christina