Sidang Suap APBD Malang, Saksi Tegaskan Nanda Tak Terima Uang Pokir
MALANG, iNews.id – Sidang kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018). Dalam sidang, saksi menegaskan Yaqud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD-P 2015.
Saksi tersebut, anggota Fraksi Hanura–PKS, Afdhal Fauza. Menurut dia, mantan anggota DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban yang akrab disapa Nanda, tidak pernah menerima uang pokir APBD-P 2015 senilai Rp12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang. “Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Afdhal.
Dia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura–PKS, Yaqud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. “Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,” ujarnya.
Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Yaqud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya’qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang di luar hak sebagai anggota dewan.
“Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota Fraksi Hanura-PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,” tuturnya.