Sidang Prostitusi Online, JPU Diminta Hadirkan Pria Pengguna Vanessa
JPU beralasan, tidak bisa mendatangkan RS karena surat panggilan yang dikirim alamatnya tidak jelas. Padahal alamat yang dimaksud sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan penyidik polisi.
Sidang perdana dua muncikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, berinisial RS. RS ditawari oleh muncikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2018 lalu.
Dari muncikari D, lantas disambungkan ke beberapa muncikari hingga ke artis VA. Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019.
Seperti diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreksimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi online. Berdasarkan bukti digital forensik, artis FTV ini diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video melalui media elektronik, untuk kepentingan prostitusi.
Atas kasus ini, VA dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki