Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Prostitusi Online, JPU Diminta Hadirkan Pria Pengguna Vanessa

Rabu, 24 April 2019 - 17:48:00 WIB
Sidang Prostitusi Online, JPU Diminta Hadirkan Pria Pengguna Vanessa
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu (24/4/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

JPU beralasan, tidak bisa mendatangkan RS karena surat panggilan yang dikirim alamatnya tidak jelas. Padahal alamat yang dimaksud sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan penyidik polisi.

Sidang perdana dua muncikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, berinisial RS. RS ditawari oleh muncikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2018 lalu.

Dari muncikari D, lantas disambungkan ke beberapa muncikari hingga ke artis VA. Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019.

Seperti diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreksimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi online. Berdasarkan bukti digital forensik, artis FTV ini diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video melalui media elektronik, untuk kepentingan prostitusi.

Atas kasus ini, VA dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut