Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pemerkosaan Putra Kiai Jombang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Kualifikasi Saksi Turun 

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:00:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Putra Kiai Jombang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Kualifikasi Saksi Turun 
Terdakwa Mas Bechi saat mengukuti sidang veritual beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud. "Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik. 

"Kami hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU. Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik," ujarnya.  

Firdaus mengatakan, empat saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan lima saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang. 

"Total ada lima saksi lagi yang akan kami hadirkan. Mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut