Sidang Lanjutan Kasus Pasar Turi, Saksi Wefan Bawa Notulen Kesepakatan
Atas sanggahan Yusril tersebut, Wefan mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.
Tak hanya itu, Wefan juga membenarkan bahwa dalam notulen kesepakatan terdapat syarat bahwa sebelum dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan.
"Waktu itu saudara saksi saya telepon, saya bilang, Ko Wefan ini kan tidak boleh dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang, sek-sek tak takokno Teguh disek, betul gak?" ucap Henry bertanya pada Wefan yang dijawab dengan anggukan kepala.
Henry menuturkan, saat itu bilyet giro telah diserahkan Teguh Kinarto ke Widjijono Nurhadi. "Terus Ko Wefan bilang kalau Teguh Kinarto telah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Widji (Widjijono Nurhadi)," kata Henry dan dibenarkan Wefan.
Atas keterangan Wefan, Henry tidak banyak melakukan penyangkalan. "Yang salah hanya bukti notulen yang dibawa saksi ternyata hanya fotokopi," ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, Yusril sempat memohon agar majelis hakim memerintahkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini.
Editor: Donald Karouw