Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Gerbong Keluar Rel
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Kasus Pasar Turi, Saksi Wefan Bawa Notulen Kesepakatan

Senin, 15 Oktober 2018 - 22:43:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pasar Turi, Saksi Wefan Bawa Notulen Kesepakatan
Saksi Wefan dihadirkan majelis hakim PN Surabaya dalam lanjutan kasus penggelapan investasi dalam proyek pembangunan Pasar Turi, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan saham Gala Megah Investment Joint Operation (GMI-JO) pembangunan Pasar Turi, dengan terdakwa Henry J Gunawan dan menghadirkan saksi Paulus Welly Affandi alias Wefan, Senin (15/10/2018). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim.

Notulen tersebut berupa kesepakatan yang ditandatangani Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pada notulen kesepakatan tersebut.

Menurut Wefan, dirinya diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh Pasar Turi. "Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12 lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari Pasar Turi," katanya saat bersaksi di persidangan, Senin (15/10/2018).

Namun, kesaksian Wefan dimentahkan kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni  Yusril Ihza Mahendra. Yursil meragukan bahwa notulen yang ditunjukkan Wefan tersebut asli. Hal itu karena notulennya hanya berupa fotokopi.


"Ada banyak kejanggalan, seperti soal di mana saksi diperiksa dan bukti notulen kesepakatan yang berbeda. Atas hal itu kami memohon agar penyidik dihadirkan sebagai saksi verbal lisan," ujar Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut