Setyono Tersangka, Soekarwo Tunjuk Raharto Jadi Plt Wali Kota Pasuruan
"Plt Wali Kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri," imbuhnya.
Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. "Sebagai langkah awal, saya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan," katanya.
Saat ini, dengan telah diterimanya SK tersebut maka Plt Wali Kota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Editor: Himas Puspito Putra