Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Setyono Tersangka, Soekarwo Tunjuk Raharto Jadi Plt Wali Kota Pasuruan

Senin, 08 Oktober 2018 - 20:52:00 WIB
Setyono Tersangka, Soekarwo Tunjuk Raharto Jadi Plt Wali Kota Pasuruan
Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo Menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan di Ruang Kerja Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan, Senin (8/10/2018). Raharto menggantikan Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang  menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. 

Penunjukan Raharto tertuang dalam Surat Keputusam (SK) Nomor 131.425/1806/011.2/2018. SK diserahkan langsung Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Penyerahan SK ini disaksikan Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan. 

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.


Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut