Setyono Tersangka, Soekarwo Tunjuk Raharto Jadi Plt Wali Kota Pasuruan
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan, Senin (8/10/2018). Raharto menggantikan Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Penunjukan Raharto tertuang dalam Surat Keputusam (SK) Nomor 131.425/1806/011.2/2018. SK diserahkan langsung Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Penyerahan SK ini disaksikan Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.
Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.