Senjata Ilegal yang Dirakit Industri Rumahan di Lumajang Dijual ke Daerah Konflik
Luki menjelaskan, pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal. Industri rumahan itu mempekerjakan sebanyak lima orang karyawan sejak tahun 2015. Sementara bahan baku yang digunakan untuk membuat senjata ilegal tersebut berasal dari luar negeri melalui pemesanan secara daring.
“Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu,” katanya.
Kapolda juga mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikannya. Sebab, senapan angin dari industri rumahan perakitan senjata tersebut tidak memiliki izin sehingga ilegal.
Diketahui, Polda Jatim menggerebek gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019). Polisi mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama 40 pucuk senjata.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar juga ikut dalam penggerebekan.
Editor: Maria Christina