Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat
Keputusan perkara tanah tersebut diambil berdasarkan kitab Kutara Manawa dan undang-undang lain yang berlaku di Majapahit. Piagam resmi berisi hasil keputusan disebut jayapatra, tanda kemenangan bagi pihak yang dimenangkan. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum Majapahit berlaku adil, bahkan untuk para pejabat tinggi sekalipun.
Selain Piagam Bendasari, sengketa tanah juga tercatat dalam Prasasti Walandit pada masa Prabu Hayam Wuruk. Perselisihan terjadi antara warga Desa Walandit dengan pejabat Desa Himad. Warga Walandit mengklaim hanya tunduk pada dharma kabuyutan yang memelihara candi leluhur, bukan kepada pejabat Himad.
Sebagai bukti, mereka menunjukkan piagam Raja Sindok serta kesaksian warga. Keputusan sengketa diambil di luar pengadilan oleh pejabat tinggi seperti Rakryan Patih Empu Mada dan Sang Arya Rajadhikara. Hasilnya, pejabat Himad kalah, dan warga Walandit tetap berhak atas tanah serta hasil cukainya.
Kisah sengketa tanah di masa Majapahit menunjukkan betapa kuatnya penerapan hukum pada masa itu. Pejabat istana pun tidak kebal hukum dan bisa kalah jika bukti serta saksi menguatkan pihak lawan. Peristiwa ini menjadi catatan sejarah bahwa hukum di Majapahit berfungsi sebagai penegak keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.
Editor: Donald Karouw