Sempat Dimutasi Bupati Jember Faida, 366 Pejabat Dikembalikan Mendagri ke Jabatan Semula
"Untuk 379 nama yang akan dikembalikan pada posisi jabatan semula itu, ternyata ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Kemendagri, yakni di lingkungan Dispenduk dan Inspektorat," tuturnya.
Dari 367 nama yang diundang untuk dilantik menempati jabatan sesuai dengan rekomendasi Mendagri, ternyata satu orang dalam masa pensiun. Karena itu, yang diundang untuk menghadiri prosesi mutasi tersebut menjadi 366 orang.
"Sebanyak 366 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya, kemudian dikembalikan dalam jabatan semula sebelum 3 Januari 2018 dan sesuai KSOTK 2016," katanya.
Dia menjelaskan, jabatan yang belum dikembalikan yakni di Dispenduk dan Inspektorat. Selanjutnya akan dilakukan penataan jabatan berikutnya dan dalam waktu dekat akan diajukan izin mutasi dan pengisian jabatan.
Sementara Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengatakan, pengembalian ratusan jabatan yang menyangkut ratusan ASN tersebut merupakan langkah yang sangat hati-hati seiring dengan permintaan Kemendagri agar persoalan KSOTK di Jember bisa selesai.