Sempat Dimutasi Bupati Jember Faida, 366 Pejabat Dikembalikan Mendagri ke Jabatan Semula
JEMBER, iNews.id - Sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, yang sempat dimutasi Bupati Jember Faida, dikembalikan ke jabatan semula. Pengembalian jabatan ini sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sesuai pengembalian Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
Rekomendasi Mendagri untuk mengembalikan jabatan tersebut hasil pemeriksaan khusus tim Kemendagri yang menganulir mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida pada tahun 2018 dan 2109 karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Karena itu, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Jember itu harus dikembalikan ke posisi sebelumnya.
Prosesi pengembalian jabatan sesuai dengan KSOTK 2016 tersebut dihadiri sebagian pejabat eselon II dan III yang digelar di aula PB Sudarman Pemkab Jember, sedangkan pejabat eselon IV lainnya hadir melalui daring seiring dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Terkait pengembalian jabatan pada posisi sebelum 3 Januari 2018 itu awalnya sebanyak 385 nama dari 16 SK yang dibatalkan dengan rincian 16 SK mutasi dan satu SK demisioner," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Aula PB Sudarman Jember, Jumat sore (13/11/2020).
Dari 385 nama tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dan kroscek data lanjutan. Ada satu pejabat yang diketahui meninggal dunia dan lima nama ganda atau dua kali disebut, sehingga data berubah menjadi 379 nama yang dikembalikan ke jabatan sebelum 3 Januari 2018.