Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Medina Zein Dituntut 2,8 Tahun Penjara gegara Tas Hermes Palsu

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:38:00 WIB
Selebgram Medina Zein Dituntut 2,8 Tahun Penjara gegara Tas Hermes Palsu
Selebgram Medina Zein (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Selebgram Medina Susanti atau Medina Zein dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang perkara penjualan tas hermespalsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/2/2023). Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutunt Umum (JPU) karena Medina dianggap melanggar pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, Medina juga diwajibkan membayar ganti rugi uang Rp1 miliat kepada korban. "Menurut saudara terdakwa dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan dan membayar ganti rugi Rp1 miliar," kata JPU. 

Kuasa hukum terdakwa Harien Setiawan meragukan keterangan ahli yang menyatakan bahwa tas yang dijual terdakwa palsu. Alasannya, sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan bahwa tas hermes yang dijual terdakwa palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut