Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Guru di Sidoarjo Diamankan Polisi

Rabu, 28 Februari 2018 - 16:43:00 WIB
Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Guru di Sidoarjo Diamankan Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat gelar perkara kasus ujaran kebencian. (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

Emir juga mengaku pernah ikut aksi Bela Agama 212 di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia juga ikut grup media sosial MCA dan grup yang lain, seperti Republuk Muslim Army. Dia sengaja menulis ujaran kebencian ke di dalam akunnya karena merasa jengkel dan kecewa terhadap para petinggi negeri ini. “Ya, saya pernah ikut di Monas (Aksi 212). Tapi, cuma satu kali,” ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersebut setelah menelusuri dan mendalami postingan di akun facebook tersangka. “Kita dalami isi postingan di akun facebook tersangka. Ternyata, tersangka ini memviralkan konten-konten yang mengandung isu SARA. Kami konfirmasi ke yang bersangkutan dan dia mengakui postingan itu,” kata Himawan.

Dari hasil penelusuran tersebut, kata Himawan, tersangka terafiliasi dengan grup MCA yang anggotanya telah ditangkap tim Mabes Polri. “Tersangka juga tergabung dengan grup lain seperti Republik Muslim Army,” ujarnya.

Menurut Himawan, meski statusnya sudah tersangka penyidik tidak menahan Emir Irianto karena selama proses penyidikan dianggap kooperatif. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut