“Indikasi pelanggaran memang ada. Namun, kami belum mengatakan bahwa kasus ini masuk dalam korupsi. Sebab, harus ada perbandingan dulu. Dalam proyek ini ada yang namanya RAB (Rencana Anggaran Biaya). Ada yang namanya spek teknis atau rancang bangun. Nah, semua harus dilihat dulu,” katanya.
Yang pasti, lanjut Barung, penyidik sudah mendapatkan data dan fakta di lapangan mengenai ambruknya atap sekolah. Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data dari para saksi. “Semua akan dikroscek,” katanya.
Diketahui, bangunan Sekolah Dasar (SD) Gentong di Jalan KH Sepuh, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk saat proses belajar mengajar, Selasa (5/11/2019) pagi. Dua orang tewas dalam insiden ini. Sedangkan 11 lainnya mengalami luka.
Dua korban meninggal, masing-masing atas nama Isra Almira (8) serta Silvina Asri Wijaya (19), guru pengganti.
Editor: Kastolani Marzuki