Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak
Advertisement . Scroll to see content

Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online 

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:03:00 WIB
Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online 
Yoga Andika (22), pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)
Advertisement . Scroll to see content

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," kata Kapolsek.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut