Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak
Advertisement . Scroll to see content

Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online 

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:03:00 WIB
Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online 
Yoga Andika (22), pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Seorang satpam pergudangan, warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, nekat menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan bermain judi online. Pelaku Yoga Andika kini harus meringkuk di dalam sel penjara.

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga, yang juga satpam di perusahaan itu.

"Dari penyelidikan itu kemudian kami amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata Soegeng, Selasa (1/6/2021) .

Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat menggelapkan uang transportasi para sopir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online, semua uang yang digelapkan itu digunakan untuk bermain judi online.

Modusnya, pelaku menerima titipan uang sebesar Rp4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada para sopir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut