Santai setelah Kemas Ganja, Pengedar Asal Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA, iNews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui bernama Hari Purnomo (27), warga Margorukun Lebar, Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia ditangakp setelah mengemasi paket ganja di sebuah indekos, Jalan Stail No 22, Surabaya, Jatim.
"Saat itu yang bersangkutan sedang santai setelah mengambil dan mengemas barang (ganja)," kata Memo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).
Memo menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kos pelaku. Saat dilkakukan pengintaian, ternyata pelaku merupakan targetr operasi (TO).
BACA JUGA: Gantikan Suami yang Dipenjara, Ibu di Sampang Jadi Bandar Sabu
"Pelaku merupakan target operasi kami. Saat dapat info ia tengah berada di tempat kosnya, langsung kami lakukan pengintaian hingga kemudian kami gerebek," kata dia.