Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:22:00 WIB
Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” kata Widi.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peran kedua tersangka juga telah diungkap. Samuel Ardi Kristanto diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sementara itu, M Yasin disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” kata Widi.

Polda Jatim memastikan proses hukum kasus pengusiran paksa Nenek Elina akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut