Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama

Sabtu, 02 Maret 2024 - 07:49:00 WIB
Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama
Samsudin tersangka kasus video bolehkan tukar pasangan saat berada di Polda Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video ini dibuat Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.

Seusai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini

Diketahui, pembuatan video tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Samsudin pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024). Dia dijemput dari padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Selain Samsudin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya yang membuat video dan beberapa orang yang ada di dalam video aliran sesat tersebut. 

Konten video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka itu membuat geger masyarakat dan viral di media sosial. 

Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut