Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama
Sebelumnya, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video ini dibuat Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.
Seusai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini
Diketahui, pembuatan video tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Samsudin pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024). Dia dijemput dari padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Selain Samsudin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya yang membuat video dan beberapa orang yang ada di dalam video aliran sesat tersebut.
Konten video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka itu membuat geger masyarakat dan viral di media sosial.
Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat.
Editor: Donald Karouw