Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama
SURABAYA, iNews.id - Samsudin Jadab atau dikenal Gus Samsudin terancam dijerat pasal berlapis terkait video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan yang viral di media sosial. Saat ini dia sudah menjadi tersangka UU ITE, namun polisi akan melakukan gelar perkara kembali dengan mendatangkan ahli agama untuk menentukan pasal penistaan agama.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE karena dinilai telah membuat keributan dan keonaran di masyarakat. Meski telah membuat klarifikasi video itu hanya hiburan untuk menaikkan subscribers, dia tetap dijadikan tersangka.
"Kami juga akan melakukan proses pendalaman dan tindak lanjut untuk pasal penistaan agama," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya untuk penggunaan pasal penistaan agama, polisi akan meminta keterangan ahli agama. Selain itu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih mendalami peran mereka sejauh ini. Mereka ini yang membantu membuat video dan mengupload di media sosial," katanya.