Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Sandi dan Acungkan 2 Jari, Kades di Mojokerto Dipenjara 2 Bulan

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:32:00 WIB
Sambut Sandi dan Acungkan 2 Jari, Kades di Mojokerto Dipenjara 2 Bulan
Terpidana pelanggaran pemilu Kades Suhartono tersenyum saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan di ruang penyidikan, terpidana Kades Suhartono langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.

Ketika digelandang menuju lapas, Kades Suhartono yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu terlihat lesu namun tetap tegar. Dia tampak tidak seperti biasanya yang begitu percaya diri. Di mana dirinya tampil garang serta berani mengacungkan dua jari saat di persidangan.

Kades Suhartono mengaku pasrah dengan keputusan pengadilan. Dia mengakui sudah mencabut berkas bandingnya.

“Keputusan ini kita jalani apa adanya. Kita bertanggung jawablah sesuai apa yang kita lakukan. Saya tidak mau bertele-tele dan siap menjalaninya saja,” ucap Suhartono, Rabu (19/12/2018).

Sementara itu, Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran pemilu yakni kepala Desa Sampang Agung dilakukan untuk menjalankan putusan PN Mojokerto.

“Kami melaksanan putusan PN Mojokerto Nomor 599 Tanggal 13 Desember 2018. Awalnya memang terdakwa mengajukan banding namun sudah dicabut. Saya berharap putusan majelis hakim bisa memberikan pembelajaran kepada semua kepala desa, bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia agar bersikap netral selama menjelang pemilu,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut