Sambut Sandi dan Acungkan 2 Jari, Kades di Mojokerto Dipenjara 2 Bulan
MOJOKERTO, iNews.id – Suhartono tegar menanggung hukuman penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Dia mencabut upaya banding dan siap menjalani penahanan berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
Diketahui, Suhartono merupakan kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Dia sempat duduk di atas kursi pesakitan atas dakwaan melanggar aturan pemilu karena menyambut kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung di Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (13/12/2018), Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu serta melanggar Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suhartono divonis hakim hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir hingga akhirnya mengajukan banding pada Jumat (14/12/2018). Namun pada Senin (17/12/2018), terdakwa mencabut berkas upaya banding tersebut dan mengaku siap menjalani hukumannya.
Seusai cabut banding, terpidana dijemput petugas dalam rumahnya di Desa Sampang Agung dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Saat tiba, terpidana langsung dibawa ke ruang tindak pidana umum.