Menurut Barung, pembunuhan tersebut diawali dengan penculikan. “Korban didatangi di tempat kerjanya di UMC Suzuki Ahmad Yani Surabaya. Setelah itu dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah korban dianiaya. Tangannya diikat dan Mulut disumpal. Setelah itu dipukuli,” katanya, Jumat (18/10/2019).
Barung mengatakan, motif penganiayaan yang berujung pembunuhan ini didasari sakit hati akibat persoalan kredit mobil yang tak kunjung selesai.
“Tersangka Rulin merupakan mantan pacar korban Bangkit sejak 2015 hingga 2017. Selama menjalin hubungan, tersangka pernah merasa ditipu oleh korban terkait jual beli mobil. Tersangka sering didatangi debt collector karena tunggakan pembayaran mobil yang tidak terselesaikan,” katanya.
Kondisi inilah, kata Barung, yang membuat tersangka Rulin kesal. Bersama dengan suami dan teman-temannya, Rulin akhirnya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Akibat tindakan ini para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP,” katanya.