Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Sadap Email Perusahaan, 3 Pelaku Sikat Uang Transaksi Penjualan Rp8,6 Miliar

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:48:00 WIB
Sadap Email Perusahaan, 3 Pelaku Sikat Uang Transaksi Penjualan Rp8,6 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan RH, SN, dan DA di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Dari kasus ini, polisi mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. "Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik mana pun, jangan mudah percaya," ujar Truno.

Saat ini, RH, SN dan DA tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2, atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP, atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut