Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:30:00 WIB
RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis 9 tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut