Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Apresiasi Hakim Jatuhkan Restitusi pada Terdakwa Pemerkosaan Anak Kediri

Kamis, 17 November 2022 - 18:23:00 WIB
RPA Partai Perindo Apresiasi Hakim Jatuhkan Restitusi pada Terdakwa Pemerkosaan Anak Kediri
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi pengenaan hukuman restitusi terhadap dua terdakwa pemerkosaan anak di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban subsider empat bulan kurungan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. 

Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut