Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:25:00 WIB
Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Grahadi, Rabu (25/3/2020). (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

"Meksipun dalam kondisi saat ini sedang ada wabah virus corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," katanya.

Diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan Pemprov Jatim saat ulang tahun (Hari Jadi Jawa Timur) yakni pada bulan Oktober-Desember. Selain denda, pemprov juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan.

Ini dilakukan sebagai hadiah bagi warga Jatim. Namun, kali ini, kebijakan sama dilakukan Pemprov Jatim menyusul wabah virus corona.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut