Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:25:00 WIB
Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Grahadi, Rabu (25/3/2020). (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat menyusul penutupan sementara layanan pembayaran pajak akibat merebaknya wabah virus corona.

"Karena pelayanan ditutup, Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Dibebaskan dendanya atau tidak dikenakan biaya denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno dalam keterangan pers di Gedung negara Grahadi, Rabu (25/3/2020).

Boedi menjelaskan, penutupan sementara dilakukan di 164 pelayanan unggulan Samsat, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner dan Samsat Keliling. Penutupan ini dimulai sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga 29 April 2020 mendatang.

"Untuk Samsat Induk di 46 dan 12 drive thru yang ada di samsat induk tetap beroperasi, namun jam pelayannya terbatas mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," katanya.

Boedi menjelaskan, secara umum pendapatan pajak tidak berpengaruh, kendati ada virus corona. Pada triwulan pertama misalnya, yang bersamaan dengan wabah virus corona, pendapatan pajak di Jatim melebihi dari yang ditargetkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut