Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Remisi Khusus Idul Fitri, 15.258 Napi di Jatim Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Sabtu, 22 April 2023 - 09:25:00 WIB
Remisi Khusus Idul Fitri, 15.258 Napi di Jatim Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana Muslim.

Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan bagi anak. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama 2 bulan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). 

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," kata Imam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut