“Di situ kondisi awalnya terlentang. Sementara keterangan awal tersangka yang ada di berita acara, awalnya tengkurap. Tersangka menginjak perut korban sekali, kemudian saat itu korban miring ke kiri, kemudian diinjak kembali sebanyak dua kali dengan sekeras-kerasnya di punggung korban,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander.
Dony mengatakan, setelah diinjak, korban menggigil dan menangis. Pelaku kemudian membawa korban ke kamarnya dengan posisi masih menggigil. Dia melumuri tubuh korban dengan minyak telon.
Setelah itu, korban masih tetap mengggigil. Pelaku kemudian menggendong korban ke kamar sebelah dan meminumkan teh panas. “Setelah itu korban sudah mulai ngorok, digendong kembali, barulah dipanggang kaki korban di atas kompor,” katanya.
Korban akhirnya tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya. Injakan tersebut menyebabkan pendarahan di usus besar korban sehingga nyawa Agnes Arnelita tidak tertolong.
Donny juga mengatakan, Polres Malang membuat sebanyak 20 adegan sesuai dengan keterangan dari tersangka. Untuk adegan per adegan dalam rekonstruksi, tidak ada ibu kandung korban dari awal hingga akhir kejadian.