Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Rekayasa Penggerebekan, 6 Polisi Gadungan di Banyuwangi Sekap dan Peras Korban

Senin, 27 Desember 2021 - 13:46:00 WIB
Rekayasa Penggerebekan, 6 Polisi Gadungan di Banyuwangi Sekap dan Peras Korban
Enam polisi gadungan diamankan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021). (Foto: iNews.id/Eris Utomo).
Advertisement . Scroll to see content

"Tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda Jatim dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu," katanya, Senin (27/12/2021). 

Di tempat itulah korban MJ dimintai uang Rp40 juta. Sementra tersangka SM dimintai Rp60 juta. Alasannya agar tidak dibawa ke Polda Jatim. Namun, karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelpon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

"Karena istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa Mitsubishi Kuda. Sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan uangnya diserahkan tersangka SM, seolah-olah uang tersebut sebagai uang damai. Setelah itu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo," katanya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan dan mengamankan tersangka SM dan SD. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti uang tunai Rp4 juta, kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan lima unit Handphone milik para tersangka.

Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara sembilan tahun.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut