PSBB Surabaya Raya Berlaku Mulai 28 April
SURABAYA, iNew.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei. Untuk sosialisasi PSBB di tiga daerah tersebut dimulai pada Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020).
"Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020," ujarnya usai penyerahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Khofifah menerangkan, pada Jumat (25/4/2020) tiap daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik. Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut. Namun, jika ditemukan kasus baru, PSBB akan diperpanjang.