Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Surabaya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:50:00 WIB
PSBB Surabaya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak (Foto: Dok iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya ramai di media sosial meminta tidak lagi diberlakukan PSBB. 

"Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun," ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diterima Pemprov Jatim pada Rabu (6/1/2021) malam. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan bersama dengan kepala Biro Hukum sedang dirumuskan tindak lanjutnya.

"Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah ada spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langsung spaneng (pusing)," kata Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut