Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas Diminta Balik Arah

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:03:00 WIB
PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas Diminta Balik Arah
PSBB di Malang Raya. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.idMalang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Minggu (17/5/2020). Para penerapan hari pertama, kendaraan dengan nopol luar kota dan warga yang tidak dapat meunjukkan surat tugas dipaksa balik arah.

Petugas dari Gugus Tugas Covid-19 dibantu TNI-Polri berjaga di pos check point Malang Kota, Jalan Raya Karanglo, Minggu pagi. Mereka memberhentikan seluruh kendaraan dengan nomor polisi luar Malang Raya.

Guna mencegah kemacetan panjang, petugas melakukan rekayasa lalu lintas dengan memisahkan pos cek antara kendaraan roda dua dan empat. Satu per satu pengemudi diminta menunjukkan kartu identitas dan surat tugas sebelum memasuki wilayah Malang Raya.

Petugas juga menanyakan tujuan para penumpang berkunjung ke wilayah Malang Raya. Selain itu, penyemprotan disinfektan juga dilakukan terhadap semua kendaraan yang melewati check point.

Untuk para pengemudi yang tak bisa menunjukkan surat tugas, langsung diminta untuk balik arah. Semetara bagi pengemudi yang dapat menunjukkan surat tugas, petugas melakukan pendataan identitas dan pengecekan suhu tubuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut